Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Inilah Urutan Kendaraan Prioritas

Sabtu, 14 November 2020 | November 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-15T07:47:12Z

Foto : Net

PARAMESWARA -
Bayangkan satu hari kamu sedang mengemudi di jalan yang macet. Tiba-tiba terdengar sirine berbunyi dari mobil ambulans dan juga mobil pemadam kebakaran. Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan bahwa sebenarnya kendaraan mana yang harus didahulukan?

Kondisi darurat seperti ini tak hanya jika mobil ambulans dan pemadam kebakaran lewat, masih banyak lagi kendaraan yang harus diprioritaskan dijalan dalam kondisi tertentu.

Terkait hal tersebut, aturan mengenai kendaraan-kendaraan yang harus didahulukan melintas, sudah tercantum dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 134 UU LLAJ menyatakan, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.

5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan teknis pasal tersebut dijelaskan dalam Pasal 135 Undang-undang yang sama, yakni pada ayat pertama pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sedangkan pada ayat kedua dijelaskan bahwa petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama.

Kemudian menurut ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134. (Red)

Iklan

×
Berita Terbaru Update